Kasus Suap Pajak: KPK Sita 1,3 Kg Emas dan Rp100 Juta Saat Geledah Rumah Fiskus di Malang
VISIONESIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah titik di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur pada 12 – 13 Agustus 2026 terkait pengembangan kasus dugaan suap pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pemeriksaan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.
“Maraton penggeledahan tersebut dilakukan di Kanwil Pajak Surakarta, serta beberapa lokasi di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
“Penyidik juga mengamankan barang bukti di rumah Pemeriksa Pajak di Malang, dalam bentuk logam mulia emas seberat 1,3 kg dan uang tunai senilai Rp100 juta,” ujar Budi Prasetyo.
Ia menambahkan, penyidik akan menelaah setiap barang bukti yang didapatkan dalam rangkaian upaya paksa penggeledahan tersebut.
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Ketiga tersangka tersebut adalah Mulyono (MLY) selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin. Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus atau anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin dan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.(dan)
