Minggu, 30 Agt 2026 NasionalInternasionalEkonomi & BisnisMegapolitanGaya Hidup
Beranda › Nasional
Nasional

Kemendikdasmen Terbitkan Panduan Pembelajaran Saat Bencana, Prioritaskan Keselamatan dan Hak Belajar Murid

✍️ Admin 🕒 30 Aug 2026 👁️ 0x dibaca
Pembelajaran siswa di tenda pengungsian.
Pembelajaran siswa di tenda pengungsian. Foto: Dok Kemendikdasmen

VISIONESIA.COM - Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 menjadi salah satu rujukan bagi satuan pendidikan dalam menjalankan pembelajaran ketika menghadapi kondisi bencana. Pemerintah daerah dan sekolah diminta memastikan roda pendidikan tetap berjalan dengan mengutamakan keselamatan seluruh warga sekolah.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan layanan pendidikan bagi murid di satuan pendidikan terdampak bencana harus tetap diupayakan sesuai kondisi dan kebutuhan di lapangan.

Selain SE Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana, pemerintah telah menyiapkan sejumlah regulasi dan panduan lainnya.

Di antaranya Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB), Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program SPAB, serta Panduan Implementasi Pendidikan Kebencanaan untuk Satuan Pendidikan Tahun 2026.

Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Toni Toharudin mengatakan, berbagai regulasi tersebut telah disiapkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam menghadapi situasi bencana.

“Regulasi dan panduan mengenai penyelenggaraan pendidikan dalam situasi bencana telah tersedia. Kami mendorong pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk memanfaatkan dan mengimplementasikannya sesuai kondisi di lapangan, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan pemenuhan hak belajar murid,” ujar Toni dalam keterangan, Minggu (30/8/2026).

Menurut dia, pemahaman terhadap regulasi menjadi penting agar satuan pendidikan tidak kehilangan arah dalam memberikan layanan pendidikan ketika terjadi bencana.

Pemerintah daerah dan satuan pendidikan juga, menurutnya, diminta memastikan ketentuan tersebut diketahui dan dipahami seluruh pihak terkait, termasuk pendidik, tenaga kependidikan, murid, serta pihak lain yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan.

Ia menekankan, keselamatan murid, pendidik, dan tenaga kependidikan tetap menjadi prioritas utama. Namun, kondisi bencana tidak boleh serta-merta membuat hak belajar murid terabaikan.

Karena itu, lanjut dia, keberlangsungan pembelajaran dapat disesuaikan dengan situasi dan kebutuhan di lapangan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga layanan pendidikan sebelum, saat, maupun setelah bencana terjadi.

“Seluruh regulasi dan panduan pendidikan dalam situasi bencana tersebut dapat diakses pemerintah daerah dan satuan pendidikan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemendikdasmen,” ungkapnya.(dar)

A
AdminEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update