Selasa, 01 Sep 2026 NasionalInternasionalEkonomi & BisnisMegapolitanGaya Hidup
Beranda › Nasional
Nasional

Komisi III DPR Dorong Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola Aset Hasil Perampasan

✍️ Admin 🕒 01 Sep 2026 👁️ 0x dibaca
Ilustrasi RUU Perampasan Aset menjadi perhatian Komisi III DPR, terutama terkait mekanisme pengelolaan aset hasil sitaan dan rampasan agar tetap terjaga nilainya serta dapat memberikan manfaat bagi negara.
Ilustrasi RUU Perampasan Aset menjadi perhatian Komisi III DPR, terutama terkait mekanisme pengelolaan aset hasil sitaan dan rampasan agar tetap terjaga nilainya serta dapat memberikan manfaat bagi negara. Foto: AI

VISIONESIA.COM - Aset hasil sitaan dan rampasan negara tak cukup hanya diamankan. Setelah berada di tangan negara, muncul persoalan baru yang tak kalah penting: siapa yang mengelola, bagaimana menjaganya, dan bagaimana memastikan nilainya tidak justru menyusut?

Pertanyaan itu mengemuka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Komisi III DPR RI menilai pengelolaan aset perlu mendapat perhatian serius, termasuk kemungkinan menghadirkan lembaga khusus yang bekerja secara profesional.

Dalam RDPU Komisi III tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (31/8/2026), Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan bahwa persoalan aset tidak berhenti pada penyitaan atau perampasan. Aset harus disimpan, dikelola, sekaligus dijaga nilainya agar pada akhirnya dapat memberi manfaat bagi negara.

"Kami perlu memperoleh gambaran mengenai model kelembagaan yang paling tepat, termasuk kemungkinan pembentukan badan khusus yang memiliki kemampuan mengelola aset secara profesional," kata Adang.

Menurut Adang, pengalaman pengelolaan aset oleh lembaga penegak hukum perlu dievaluasi. Sebab, aset yang sudah disita atau dirampas dapat kehilangan nilai apabila tidak segera ditangani secara tepat.

Karena itu, ia mempertanyakan model yang paling ideal. Apakah pengelolaan tetap berada di lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan, atau perlu dialihkan kepada lembaga baru yang memang secara khusus bertugas mengelola aset?

“Apakah tetap seperti sekarang yang ada Kejaksaan atau lembaga baru?” jelas politisi Fraksi PKS itu.

Tak hanya soal siapa pengelolanya, Adang juga menyoroti kebutuhan RUU Perampasan Aset sebagai payung hukum yang mampu menyatukan berbagai ketentuan terkait perampasan dan pengelolaan aset yang selama ini tersebar di sejumlah regulasi.

Ia berharap para akademisi dalam RDPU dapat memberikan masukan mengenai aturan-aturan kunci yang harus dimasukkan. Dengan begitu, undang-undang yang dibentuk nantinya tidak sekadar menjadi regulasi baru, tetapi benar-benar menjadi payung hukum yang komprehensif.

“Coba dalami lagi, untuk kita bisa ada menambah wawasan dan konsultasi pengaturan Perampasan Aset yang tersebar ini, kunci-kuncinya mana aja yang kita harus ambil,” tambahnya.(dar)

A
AdminEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update