Polda Metro Jaya Bantah Blokir Rekening Aktivis Pati, Tegaskan Hanya Penundaan Transaksi
VISIONESIA.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya membantah telah mengajukan pemblokiran rekening aktivis Pati yang berencana menggelar unjuk rasa di Gedung DPR pada Kamis (27/8/2026).
“Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Selasa (25/8/2026).
Pemblokiran rekening aktivis Pati itu dilakukan karena berkaitan dengan donasi aksi. Polisi mengklaim bahwa pengumpulan dana seharusnya melalui wadah resmi yang terdaftar.
“Pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang P2SK), di mana di dalam penghimpunan, penghimpunan dana itu harus menggunakan izin terkait tentang badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan,” klaim Budi Hermanto.
Sementara itu, Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengatur bahwa penundaan transaksi oleh penyedia jasa keuangan dilakukan paling lama lima hari kerja.
“Dan perlu kami luruskan kepada warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita,” ujar Budi Hermanto.
Dana yang telah dikumpulkan oleh massa aksi tersebut bakal dikembalikan. “Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik. Setelah lima hari kerja dari proses penyelidikan penundaan transaksi, ini dikembalikan kepada si pemilik,” imbuh eks Kapolres Blitar itu.
Bank BUMN memblokir rekening milik Supriyono, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), atas permintaan aparat penegak hukum saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI. Rekening berisi dana pribadi dan donasi sekitar Rp80 juta milik Supriyono diblokir pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penundaan transaksi diatur dalam Undang-Undang TPPU dan POJK Nomor 8 Tahun 2023 atas permintaan PPATK atau aparat penegak hukum maksimal lima hari kerja.(dan)
