Selasa, 25 Agt 2026 NasionalInternasionalEkonomi & BisnisMegapolitanGaya Hidup
Beranda › Nasional
Nasional

Polda Metro Jaya Panggil Koordinator AMPB Terkait Penundaan Transaksi Rekening Donasi Demo

✍️ Admin 🕒 25 Aug 2026 👁️ 1x dibaca
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono memberikan keterangan pers di Jakarta baru-baru ini.
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono memberikan keterangan pers di Jakarta baru-baru ini. Foto: Dokumentasi Pribadi

VISIONESIA.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akan memanggil Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok selaku yang rekeningnya ditunda transaksinya karena menampung donasi warga untuk demonstrasi pada Kamis (27/8/2026). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengonfirmasi hal tersebut. Namun, ia belum memberikan kepastian waktu pemanggilannya. 

"Iya, pastinya pemilik rekening," kata Budi Hermanto di Jakarta, Selasa (25/8/2026).

Pemanggilan tersebut bertujuan untuk menggali keterangan soal pengumpulan dana menjelang demonstrasi. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak OJK dan Kementerian Sosial. 

"Sehingga pada hari ini penyelidik sedang mengirimkan klarifikasi untuk bisa ditindaklanjuti penggalangan tersebut tujuannya untuk apa," ucap Budi Hermanto.

Di samping itu, polisi membantah telah mengajukan pemblokiran rekening aktivis Pati yang berencana menggelar unjuk rasa di Gedung DPR pada Kamis (27/8/2026).

“Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi,” ujar Budi Hermanto. 

Polisi mengklaim bahwa pengumpulan dana seharusnya melalui wadah resmi yang terdaftar. Hal itu sesuai Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang P2SK).

"Di mana di dalam penghimpunan, penghimpunan dana itu harus menggunakan izin terkait tentang badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan,” klaim Budi.

Sementara itu, Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengatur bahwa penundaan transaksi oleh penyedia jasa keuangan dilakukan paling lama lima hari kerja.

“Dan perlu kami luruskan kepada warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita,” mantan Kapolresta Malang Kota itu.(dar)

A
AdminEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update