Tegas! Presiden Prabowo Dorong Pelaku Pembakaran Hutan Dikenai Sanksi Terorisme Ekologi
VISIONESIA.COM - Presiden Prabowo Subianto menginginkan adanya penguatan sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk kemungkinan menggolongkan tindakan tersebut sebagai “terorisme ekologi”.
Menurutnya, persoalan kebakaran hutan dan lahan telah menjadi masalah serius yang membutuhkan langkah hukum lebih tegas sekaligus penguatan regulasi.
Ia meminta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) bersama Menteri Hukum mendalami ketentuan sanksi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Penguatan aturan, menurut Presiden, dapat dilakukan melalui perubahan undang-undang dengan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius,” kata Prabowo saat memimpin rapat terbatas secara hybrid terkait penanganan sejumlah bencana di Tanah Air dari Istana Merdeka, Jakarta dikutip Kamis (17/9/2026).
Keseriusan tersebut turut didasari dampak karhutla yang tidak hanya dirasakan di dalam negeri, melainkan dapat mengganggu negara-negara tetangga.
- Dari Kalah 0-17 hingga Angkat Trofi: Perjalanan Inspiratif Ketapang Junior FA Juara Liga AAFI Tangerang 4 U13 2026
- Situ Kamojing Alami Sedimentasi Parah, BAM DPR RI Desak Normalisasi demi Ketahanan Pangan Karawang
- Percepat Tambang Bawah Tanah Palu dan Ekspansi Pabrik, BRMS Targetkan Lonjakan Produksi Emas di 2027
Ia menegaskan bahwa pemerintah telah bekerja maksimal dalam melakukan mitigasi dan tidak ingin dampak kebakaran hutan Indonesia merepotkan negara lain. "Kita sudah bekerja maksimal untuk mitigasi masalah-masalah ini,” klaim Prabowo.
Selain itu, Prabowo meminta aturan di daerah yang masih memberikan ruang terhadap pembakaran lahan segera dicabut. Bahkan kemungkinan memperberat ketentuan dalam undang-undang nasional.
“Segera Perda-nya dicabut. Menteri Dalam Negeri dipastikan dan kalau perlu saya katakan kita perberat Undang-Undang Nasional,” imbuhnya.
Melalui penguatan regulasi, penegakan hukum, serta bantuan kepada masyarakat, Prabowo menegaskan komitmen pemerintah untuk memutus praktik pembakaran hutan dan lahan hingga ke akarnya.(dar)
