Rabu, 02 Sep 2026 NasionalInternasionalEkonomi & BisnisMegapolitanGaya Hidup
Beranda › Nasional
Nasional

Aturan Masih Diuji di MK, Pengesahan 25 PPDS Hospital-Based Dinilai Perlu Antisipasi Hukum

✍️ Admin 🕒 02 Sep 2026 👁️ 1x dibaca
Gedung Mahkamah Konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Dokumen VISIONESIA

VISIONESIA.COM - Pengesahan 25 Program Studi Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis rumah sakit atau hospital-based menjadi sorotan. Pasalnya, aturan yang menjadi pijakan penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis melalui Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Utama (RSPPU) masih dalam proses pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa Hukum Para Pemohon dalam Perkara Nomor 143/PUU-XXIII/2025 di MK, Nanang Sugiri, mengatakan persoalan tersebut bukan berkaitan dengan kebutuhan Indonesia terhadap dokter spesialis. Menurutnya, kebutuhan terhadap dokter spesialis memang mendesak, tetapi percepatan pendidikan harus dibarengi dengan kepastian hukum.

“Indonesia jelas membutuhkan lebih banyak dokter spesialis. Namun, percepatan pendidikan dokter spesialis harus tetap dibarengi kepastian hukum agar peserta didik tidak dirugikan apabila nantinya ada perubahan atau pemaknaan norma melalui putusan MK,” ujar Nanang dalam keterangan, Rabu (2/9/2026).

Pemerintah sebelumnya telah mengesahkan 160 program studi PPDS dengan skema university-based. Kini, sebanyak 25 program studi tambahan disahkan melalui skema hospital-based sebagai bagian dari upaya mempercepat pemenuhan kebutuhan dokter spesialis di Indonesia.

Menurut Nanang, keberadaan dua skema tersebut harus memiliki landasan dan aturan yang jelas. Terutama menyangkut standar pendidikan, kedudukan peserta didik, serta hubungan kelembagaan antara perguruan tinggi dan rumah sakit pendidikan.

“Jangan sampai percepatan justru menimbulkan persoalan baru bagi peserta didik maupun penyelenggara pendidikan,” ujarnya.

Dalam perkara yang tengah bergulir di MK, Para Pemohon menguji Pasal 187 ayat (4) dan Pasal 209 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Salah satu persoalan yang menjadi materi pengujian berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis dan subspesialis melalui dua skema, yakni university-based dan hospital-based.

Nanang menegaskan, perkara tersebut hingga kini belum diputus oleh MK. Kondisi itu dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah dalam mengambil langkah terkait penyelenggaraan PPDS berbasis rumah sakit.

Karena itu, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Kantor Staf Presiden (KSP). Audiensi tersebut diharapkan dapat menjadi ruang untuk membahas persoalan hukum sekaligus langkah antisipatif pemerintah.

“Kami tidak ingin memperhadapkan percepatan dokter spesialis dengan konstitusi. Programnya harus cepat, tetapi fondasi hukumnya juga harus kuat dan kepastian bagi peserta didiknya tetap terjaga,” tegas Nanang.

Dengan disahkannya 25 PPDS hospital-based tersebut, lanjutnya, pemerintah dihadapkan pada tantangan untuk memastikan percepatan produksi dokter spesialis berjalan seiring dengan kepastian regulasi.

Sebab, masih ujar dia, selain mengejar kebutuhan tenaga medis, keberlangsungan pendidikan dan perlindungan terhadap peserta didik juga menjadi bagian penting yang tidak bisa diabaikan.(dar)

A
AdminEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update