Polres Jakbar Bongkar Sindikat Rokok Ilegal di Kalideres, Satu Orang Jadi Tersangka
VISIONESIA.COM - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat membongkar sindikat rokok ilegal di kawasan pergudangan Miami, Jalan Kayu Besar, Kalideres, Jakarta Barat. Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Nasriadi mengatakan, rokok ilegal itu tidak dilekati pita cukai dan tidak mencantumkan peringatan bahaya kesehatan. Kasus tersebut terungkap pada Agustus 2026.
“Dalam hal ini telah memeriksa beberapa saksi dan menetapkan seorang tersangka yaitu inisial DD,” kata Nasriadi di Polres Metro Jakarta Barat, Pesing, Jakarta Barat, Selasa (1/9/2026).
Tersangka berperan mendatangkan bahan baku pembuatan rokok dari Jawa Timur, lalu mencetaknya di kawasan pergudangan Jakbar.
“Kemudian setelah dibungkus, ya setelah dibungkus rokok ini akan dibawa dan akan didistribusikan secara ilegal,” ujar Nasriadi.
Berdasarkan penuturan tersangka, rokok-rokok ilegal itu akan dipasarkan di luar Pulau Jawa dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok pada umumnya.
“Terutama wilayah-wilayah pedalaman yang ada di wilayah Kalimantan maupun wilayah Sumatera. Dan harganya sangat kompetitif, masyarakat pasti banyak yang membeli rokok tersebut ya,” tutur Nasriadi.
Polisi menyita ratusan slop rokok ilegal di pergudangan tersebut. Tersangka diakui telah menjalankan operasinya sejak Desember 2025.
“Kita telah menyita sebanyak 320 slop rokok GP, ini ada bermacam-macam rokok ya. Kemudian 400 slop rokok Marbol, ada Marbol melon, ada rasa-rasanya, ada Marbol super dan sebagainya dan banyak jenis-jenis yang lainnya,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 437 ayat (1) juncto Pasal 150 Undang-Undang tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Selain itu, disangkakan Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(dar)
