Jumat, 06 Nov 2026 NasionalInternasionalEkonomi & BisnisMegapolitanGaya Hidup
Beranda › Nasional
Nasional

Bareskrim Polri Belum Tahan Tersangka Kasus Penyadapan Irjen Slamet Uliandi karena Alasan Kesehatan

✍️ Admin 🕒 06 Nov 2026 👁️ 1x dibaca
Mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Slamet Uliandi.
Mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Slamet Uliandi. Foto: Instagram TIK Polri/@divtikpolri.

VISIONESIA.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) belum menahan Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Slamet Uliandi, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto karena yang bersangkutan sakit.

“Untuk tersangka SU, saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca-stroke,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol. Suhermanto di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026) malam.

Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik menyampaikan pihaknya sudah memeriksa 13 saksi bersama lima ahli, yang mencakup tiga tenaga ahli ITE dan dua ahli pidana.

Tersangka Slamet Uliandi dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) terkait akses ilegal dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE mengenai penghapusan sistem informasi elektronik.

“Ancaman hukuman 8 tahun penjara dan juncto Pasal 20 huruf C KUHP,” ujar Suhermanto.

Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Kepala Staf Kepresidenan sekaligus mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta, Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, dan Irjen Pol. Slamet Uliandi.

Dalam kesempatan yang sama, masyarakat juga diingatkan agar berhati-hati terhadap maraknya informasi simpang siur terkait kasus tersebut yang belum terverifikasi kebenarannya di media sosial.

“Maka kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum tentu benar informasinya,” imbuh mantan Kasubdit 3 Ditipidnarkoba Bareskrim Polri itu.(dar)

A
AdminEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update