Istana Diperketat, Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Baru Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
VISIONESIA.COM - Pemerintah berkomitmen memperketat pengamanan internal dan melakukan pembenahan menyeluruh di lingkungan Istana. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan, upaya tersebut merupakan respons atas mencuatnya kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
“Kalau kewaspadaan kan terus menerus, ya. Kewaspadaan terus menerus. ‘Bersih-bersih’ terus,” kata Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2026).
Di sisi lain, ia menekankan agar penanganan kasus tersebut dilakukan secara terbuka, sehingga publik bisa mengikuti perkembangannya.
“Diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, transparan. Dan juga jangan ada yang ditutup-tutupi,” ujar Prasetyo Hadi.
Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan tersangka baru kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, Kamis (5/11/2026) malam. Tersangka itu adalah mantan Kepala Bagian Monitoring Biro Pembinaan Operasional Bareskrim Polri Irjen Pol. Slamet Uliandi.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Pol. Suhermanto menyatakan, status hukum tersebut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan penyidik menyimpulkan bahwa yang bersangkutan telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
“Perkembangan penyidikan terkait peningkatan status tersangka dengan inisial SU, yang sebelumnya masih berstatus saksi,” tutur Suhermanto terpisah di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026) malam.
Kini, jumlah tersangka dalam kasus tersebut menjadi ada empat orang, yaitu Kepala Staf Kepresidenan sekaligus mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta, Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, dan Irjen Pol. Slamet Uliandi.
“Perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan media sekalian, bahwa sampai saat ini jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak empat orang,” imbuh Suhermanto.(daR)
