FKBI Apresiasi Fatwa Haram Vape oleh MUI, Tapi Minta Cakupannya Diperluas ke Semua Jenis Rokok
VISIONESIA.COM - Percepatan pembahasan fatwa haram rokok vape oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) menuai apresiasi sekaligus kritik. Pegiat perlindungan konsumen yang juga Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menilai langkah tersebut patut diapresiasi. Namun, ia mengingatkan agar MUI tidak berhenti pada vape, melainkan turut mengkaji keharaman seluruh kategori rokok, termasuk rokok elektronik dan rokok konvensional.
Percepatan pembahasan fatwa tersebut disebut tidak terlepas dari permintaan Kapolri Suyudi Ario Seto, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Permintaan itu sejalan dengan sikap BNN yang selama ini mendorong pemerintah menerapkan larangan total terhadap rokok vape karena dinilai kerap disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.
Tulus Abadi mengatakan, rencana fatwa haram terhadap vape merupakan langkah positif. Meski demikian, menurutnya, persoalan rokok elektronik sudah lama menjadi perhatian berbagai kalangan, sehingga diperlukan kebijakan yang lebih menyeluruh dan tidak terbatas pada satu jenis produk.
“Fatwa haram rokok vape patut kita apresiasi. Namun, seharusnya bukan hanya difatwakan haram, tetapi juga didorong adanya larangan total. Sebelum menjadi wabah seperti sekarang, sudah banyak lembaga dan ahli yang meminta pemerintah melarang rokok elektronik dan vape,” ujar Tulus melalui gawai, Jumat (6/11/2026).
Ia menegaskan, MUI semestinya tidak membatasi pembahasan fatwa hanya pada produk vape. Seluruh kategori rokok elektronik perlu mendapatkan perhatian yang sama, terlebih Muhammadiyah telah lebih dahulu mengambil sikap mengharamkan rokok elektronik secara menyeluruh.
“Seharusnya MUI bukan hanya mengharamkan rokok jenis vape, tetapi semua kategori rokok elektronik. Jangan sampai MUI justru kalah progresif dibandingkan Muhammadiyah yang sudah mengharamkan rokok elektronik,” tegasnya.
Lebih jauh, Tulus bahkan mendorong MUI untuk mempertimbangkan fatwa haram terhadap seluruh produk rokok, baik rokok elektronik, vape, maupun rokok konvensional. Menurutnya, berbagai jenis produk tersebut sama-sama memiliki risiko kesehatan yang tidak hanya mengancam penggunanya, tetapi juga orang-orang di sekitarnya serta lingkungan.
“Kalau MUI punya keberanian, seharusnya seluruh produk rokok dikaji untuk difatwakan haram, bukan hanya vape. Sebab, kandungan zat dalam berbagai jenis rokok berbahaya bagi perokok aktif, perokok pasif, bahkan lingkungan,” jelas Tulus.
Tulus juga mempertanyakan konsistensi MUI dalam merespons aspirasi publik. Ia menilai percepatan pembahasan fatwa setelah adanya permintaan dari Kapolri sekaligus Kepala BNN menunjukkan adanya perbedaan kecepatan respons dibandingkan usulan yang selama ini disampaikan masyarakat sipil.
“Ini juga perlu dikritisi. Ketika ada permintaan dari Kapolri sekaligus Kepala BNN, pembahasan fatwa bisa dipercepat. Sementara usulan dari masyarakat sipil justru direspons lambat. MUI seharusnya bersikap adil dan terbuka terhadap seluruh aspirasi masyarakat,” tutur eks Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) itu.
Selain persoalan cakupan fatwa, ia mengingatkan bahwa penetapan status haram semata tidak otomatis membuat pengguna vape berhenti mengonsumsi produk tersebut. Tanpa pengawasan, edukasi, dan pengendalian yang tegas, fatwa dikhawatirkan tidak memberikan dampak signifikan terhadap penurunan jumlah pengguna.
Hal itu menjadi perhatian serius mengingat prevalensi penggunaan rokok elektronik di kalangan remaja Indonesia usia 13-17 tahun disebut telah melampaui 12 persen. Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan vape bukan sekadar perdebatan mengenai status halal atau haram, tetapi juga menyangkut perlindungan kesehatan generasi muda dan potensi penyalahgunaan narkotika.
“Tanpa pengendalian yang ketat, fatwa haram rokok vape oleh MUI bisa sia-sia belaka dan tidak akan efektif. Konsumsinya berpotensi terus meningkat, sementara risiko penyalahgunaan yang berkaitan dengan narkotika juga bisa semakin meluas,” tambahnya.
Karena itu, Tulus mendesak agar MUI mengambil pendekatan yang lebih komprehensif dalam menyikapi persoalan rokok. Ia juga mengingatkan pentingnya merujuk pada prinsip perlindungan konsumen dan ketentuan dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal, khususnya terkait produk yang membahayakan kesehatan. Menurutnya, fatwa harus berjalan beriringan dengan kebijakan pengendalian yang nyata agar perlindungan masyarakat tidak berhenti sebatas imbauan moral.(dar)
