Jumat, 06 Nov 2026 NasionalInternasionalEkonomi & BisnisMegapolitanGaya Hidup
Beranda › Nasional
Nasional

Bareskrim Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Baru Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

✍️ Admin 🕒 06 Nov 2026 👁️ 1x dibaca
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Brigjen Pol. Suhermanto memberikan keterangan soal perkembangan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Brigjen Pol. Suhermanto memberikan keterangan soal perkembangan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo di Jakarta, Kamis (5/11/2026). Foto: Dokumentasi Pribadi

VISIONESIA.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkapkan tersangka baru kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, Kamis (5/11/2026). Tersangka itu adalah mantan Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Biro Pembinaan Operasional (Robinopsnal) Bareskrim Polri Irjen Pol. Slamet Uliandi.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Brigjen Pol. Suhermanto mengatakan, status hukum tersebut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan penyidik menyimpulkan bahwa yang bersangkutan telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum.

“Perkembangan penyidikan terkait peningkatan status tersangka dengan inisial SU, yang sebelumnya masih berstatus saksi,” kata Suhermanto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).

Kini, jumlah tersangka dalam kasus tersebut menjadi ada empat orang. Di antaranya, Kepala Staf Kepresidenan sekaligus mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta, Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, dan Irjen Pol. Slamet Uliandi.

“Perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan media sekalian, bahwa sampai saat ini jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak empat orang,” ujar Suhermanto.

Bareskrim Polri telah lebih dulu menetapkan Kepala Staf Kepresidenan sekaligus mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin menyatakan, status hukum tersebut telah ditetapkan setelah penyidik melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses.

“Berdasarkan hasil penyelidikan secara scientific crime investigation dan proses penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” jelas Asep Safrudin terpisah di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Dalam penyidikan kasus tersebut, Bareskrim Polri melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan tiga orang saksi ahli.

“Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, satu unit iPad, kemudian flashdisk empat buah,” imbuh Asep Safrudin.(dar)

A
AdminEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update