Bareskrim Tetapkan Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan 2 Anggota Polri Sebagai Tersangka Penyadapan Presiden
VISIONESIA.COM - Bareskrim Polri menetapkan Kepala Kantor Staf Presiden sekaligus mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama dua anggota Polri lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan, status hukum tersebut telah ditetapkan setelah penyidik melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses.
“Berdasarkan hasil penyelidikan secara scientific crime investigation dan proses penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep Safrudin di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Dua tersangka lainnya yang dimaksud diduga Irjen Pol. Ahrie Sonta dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso. Sementara itu, satu orang masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yakni, Slamet Uliandi.
Dalam pengusutan kasus tersebut, Bareskrim Polri melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan tiga orang saksi ahli.
“Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, satu unit iPad, kemudian flashdisk empat buah,” ujar Asep Safrudin.
Para tersangka diduga kuat terlibat dalam pemantauan komunikasi tanpa izin yang menyasar saluran telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, serta tokoh publik lainnya.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ungkap Asep Safrudin.
Para tersangka disangkakan Pasal 258 KUHP terkait kejahatan perusakan surat atau dokumen dalam tugas, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.nPasal 332 KUHP terkait dengan perbuatan ilegal mengakses informasi/sistem, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Pasal 32 ayat (1) UU ITE (tentang tindakan dengan sengaja dan tanpa hak mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau publik), dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.(dar)
