Jumat, 06 Nov 2026 NasionalInternasionalEkonomi & BisnisMegapolitanGaya Hidup
Beranda › Daerah
Daerah

Bea Cukai Semarang dan Pemkab Demak Musnahkan 6,5 Juta Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp9,9 Miliar

✍️ Admin 🕒 06 Nov 2026 👁️ 1x dibaca
Bea Cukai Semarang bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Demak menggelar pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMN) berupa barang kena cukai ilegal pada Rabu (28/10).
Bea Cukai Semarang bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Demak menggelar pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMN) berupa barang kena cukai ilegal pada Rabu (28/10). Foto: Dokumen Bea Cukai

VISIONESIA.COM - Sebagai wujud komitmen nyata dalam menjalankan fungsi community protector untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara, Bea Cukai Semarang bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Demak menggelar pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMN) berupa barang kena cukai ilegal pada Rabu (28/10). Kegiatan seremonial berpusat di Pendopo Kabupaten Demak dan Halaman Parkir Gedung Grhadika Bina Praja Kabupaten Demak.

“Kegiatan ini kami selenggarakan melalui alokasi dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Demak dan kami tujukan untuk mengedukasi masyarakat akan bahaya barang kena cukai ilegal yang mengancam kesehatan masyarakat dan mengganggu stabilitas pertumbuhan industri barang kena cukai resmi,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Budi Prasetiyo dalam kegiatan yang turut dihadiri Bupati Demak, Jajaran Pemkab Demak, KPKNL Semarang, serta Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.

Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 6.591.600 batang rokok ilegal serta 261,7 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) ilegal, dengan total nilai mencapai Rp9,9 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp6,4 miliar.

Seluruh barang tersebut merupakan barang hasil penindakan Bea Cukai Semarang periode tahun 2025 dan 2026, yang berasal dari 9 kali penindakan di wilayah kerja Bea Cukai Semarang. Penindakan ini mencakup operasi mandiri Bea Cukai Semarang dan kerja sama operasi penindakan pemberantasan rokok ilegal bersama Pemerintah Kabupaten Demak yang didanai oleh DBHCHT.

“Berbagai modus pelanggaran yang berhasil kami tindak antara lain penjualan dan penawaran rokok tanpa dilekati pita cukai, pengangkutan rokok polos, serta penggunaan pita cukai palsu. Operasi penindakan intensif kami lakukan menyasar berbagai titik distribusi, mulai dari distributor utama, penjualan via toko online (e-commerce), hingga skema pengedaran langsung oleh sales menggunakan sepeda motor,” tambah Budi.

Disebutkan Budi, pemusnahan atas barang-barang tersebut terlaksana melalui dua mekanisme penanganan. “Pertama, kami memusnahan 6,5 juta batang rokok ilegal di Pabrik Semen Cirebon dengan metode shredder (pencacahan) dan pembakaran pada suhu tinggi (insinerasi) guna memastikan barang rusak total dan tidak berdaya guna lagi. Kedua, kami memusnahkan miras ilegal di Halaman Parkir Kantor Satpol PP Kabupaten Demak secara simbolis dengan cara dilindas menggunakan roll tandem,” rinci Budi.

Ia juga mengapresiasi kolaborasi erat yang terjalin dengan Pemerintah Kabupaten Demak. Selain operasi penindakan bersama, Pemkab Demak aktif melaksanakan langkah-langkah preemtif, seperti sosialisasi ketentuan cukai kepada pedagang, jasa titipan, TNI, Polri, aparatur desa, serta tokoh agama/masyarakat, di samping pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal memanfaatkan aplikasi Siroleg.

Kegiatan pemusnahan yang didanai melalui alokasi DBHCHT ini diharapkan dapat terus memperkuat efektivitas penegakan hukum secara berkelanjutan. Melalui sinergi yang solid antara Bea Cukai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat, pemanfaatan DBHCHT tidak hanya mampu menekan peredaran barang kena cukai ilegal secara optimal, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mendukung kemajuan pembangunan daerah.(dar)

A
AdminEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update