Jumat, 11 Sep 2026 NasionalInternasionalEkonomi & BisnisMegapolitanGaya Hidup
Beranda › Ekonomi & Bisnis
Ekonomi & Bisnis

BTN Bantah Klaim Rp17 Miliar Shabrina Adfi, Tegaskan Perkara Masih Berjalan di Pengadilan

✍️ Admin 🕒 11 Sep 2026 👁️ 0x dibaca
Gedung Menara 2 BTN, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Gedung Menara 2 BTN, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan. Foto: Dokumen BTN

VISIONESIA.COM - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mengambil sikap tegas menyusul ramainya unggahan selebgram Shabrina Adfi di Instagram yang menyinggung persoalan dana nasabah. Melalui kuasa hukumnya, Widodo Sigit Pudjianto, BTN menyebut informasi yang beredar telah membentuk persepsi publik yang dinilai tidak mencerminkan fakta perkara sebenarnya.

“Kami melihat ada upaya menggiring opini publik yang tidak berimbang melalui media sosial. Konten yang disebarkan saudari Shabrina Adfi jelas-jelas menyesatkan, tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, dan merugikan nama baik institusi kami. Atas dasar itu, kami bersiap melayangkan somasi terbuka serta menempuh langkah-langkah hukum yang diperlukan demi melindungi kepentingan dan reputasi Perseroan,” ujar Widodo di Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Widodo menjelaskan, polemik tersebut berkaitan dengan persoalan yang dialami Linawati, ibu mertua Shabrina Adfi. BTN, kata dia, sejak awal telah mengambil sikap dengan menempatkan persoalan tersebut dalam koridor hukum, termasuk ketika menemukan dugaan pelanggaran yang melibatkan mantan pegawai perseroan.

Langkah hukum bahkan telah ditempuh BTN dengan melaporkan mantan pegawainya ke Polda Metro Jaya pada 4 Mei 2023. Perkara pidana itu kemudian bergulir hingga Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis tiga tahun penjara serta denda Rp200 juta pada 13 Maret 2024. “Kendati demikian, Widodo Sigit Pudjianto menyoroti adanya perbedaan material terkait angka klaim yang disebarkan di ruang publik. Berdasarkan data, klaim Rp17 miliar yang digaungkan di media sosial tidak sesuai dengan dokumen resmi yang ada.”

Perbedaan angka tersebut menjadi salah satu poin yang disoroti BTN. Dalam gugatan terbaru yang diajukan pihak penggugat, nilai pokok dana yang dimintakan tercatat sekitar Rp7,26 miliar, sementara bunga yang dituntut berada di kisaran Rp1,68 miliar. BTN menegaskan angka tersebut merupakan dalil dari pihak penggugat dan sama sekali bukan bentuk pengakuan perseroan atas adanya kewajiban pembayaran maupun nilai kerugian.

Di sisi lain, perkara perdata antara BTN dan Linawati hingga kini belum menemukan titik akhir. Gugatan sebelumnya yang diperiksa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah dinyatakan tidak dapat diterima pada 18 Februari 2025. Putusan tersebut juga tidak memuat perintah kepada BTN untuk melakukan pembayaran kepada pihak penggugat.

Kini gugatan kembali diajukan dan proses persidangan masih berlangsung. Karena itu, BTN meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan dari informasi yang beredar di media sosial sebelum perkara tersebut memperoleh putusan akhir dari pengadilan.

“Proses perdata terkait klien kami dengan saudari Linawati saat ini masih berjalan di pengadilan. Kami mengimbau semua pihak agar bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, bukan justru membangun asumsi sepihak di ruang digital,” tegas Widodo.

BTN juga memastikan posisi perseroan tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip kepatuhan. Perseroan menyatakan akan menghormati putusan pengadilan apabila nantinya telah berkekuatan hukum tetap. Jika amar putusan mewajibkan BTN melakukan pembayaran, perseroan memastikan kewajiban tersebut akan dipenuhi sesuai ketentuan yang diputuskan hakim.

Melalui penjelasan tersebut, BTN meminta persoalan ini tidak dipotret hanya dari narasi yang beredar di media sosial. Perseroan menegaskan akan menggunakan langkah hukum yang tersedia untuk menghadapi informasi atau tuduhan yang dianggap tidak berdasarkan fakta, sekaligus menjaga reputasi BTN sembari menunggu proses peradilan berjalan hingga tuntas.(dar)

A
AdminEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update