DPD RI Desak Pemerintah Evaluasi Penanganan Karhutla dan Tindak Tegas Pelaku
VISIONESIA.COM - Berulangnya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menunjukkan perlunya evaluasi terhadap efektivitas mitigasi, pengawasan, dan penegakan hukum. Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin dalam keterangan, Rabu (4/11/2026).
Najamudin mengatakan, persoalan Karhutla bukan sekadar ancaman terhadap kelestarian lingkungan, melainkan juga bencana yang berdampak luas terhadap kesehatan, pendidikan, transportasi, dan aktivitas ekonomi masyarakat, terutama akibat kabut asap yang ditimbulkan.
Sultan juga menyoroti sejumlah persoalan strategis yang berkembang di masyarakat dan membutuhkan perhatian serius pemerintah, termasuk penanganan Karhutla di berbagai daerah.
Menurutnya, penanganan Karhutla harus menyentuh akar persoalan, bukan sekadar merespons kebakaran ketika sudah terjadi. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan kawasan rawan kebakaran, mengevaluasi sistem mitigasi, serta memastikan proses hukum berjalan terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara sengaja.
“DPD RI mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap korporasi maupun oknum yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara sengaja,” tegas Sultan.
Selain penegakan hukum, ia juga mengingatkan bahwa dampak Karhutla terhadap kesehatan masyarakat harus menjadi perhatian utama. Paparan kabut asap dapat memicu gangguan pernapasan, termasuk infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), serta meningkatkan risiko kesehatan bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lanjut usia, dan ibu hamil.
“Pemerintah pusat dan daerah harus memastikan ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan, distribusi obat-obatan, serta pendirian posko aman asap bagi masyarakat di wilayah terdampak Karhutla,” ungkapnya.
Sultan juga menekankan penanganan Karhutla membutuhkan pendekatan terpadu dari hulu ke hilir dengan melibatkan pemerintah daerah, masyarakat adat, serta berbagai pemangku kepentingan. Sinergi lintas sektor diperlukan agar kebijakan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat di daerah terdampak.
“Pemerintah jangan hanya berfokus pada upaya pemadaman, melainkan juga mengoptimalisasi penanganan dan pemulihan dampak Karhutla yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
“Solusi penanganan Karhutla tidak boleh lagi hanya bersifat reaktif, melainkan harus komprehensif dari hulu ke hilir dengan melibatkan masyarakat adat, pemerintah daerah, dan penguatan sinergi lintas sektoral,” imbuh Sultan.(dar)
