Kamis, 05 Nov 2026 NasionalInternasionalEkonomi & BisnisMegapolitanGaya Hidup
Beranda › Nasional
Nasional

MUI Desak Usut Tuntas Kasus Penyadapan Ilegal Pejabat hingga Ormas

✍️ Admin 🕒 05 Nov 2026 👁️ 1x dibaca
Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa'adi.
Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa'adi. Foto: Dokumen VISIONESIA

VISIONESIA.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, hingga organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

MUI menilai tindakan penyadapan tanpa kewenangan hukum yang sah bukan hanya melanggar hukum negara, tetapi juga bertentangan dengan ajaran Islam. Praktik tersebut dikategorikan sebagai tajassus atau tindakan memata-matai dan mencari-cari privasi orang lain.

Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, Islam secara tegas melarang tindakan tajassus sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an Surah Al-Hujurat ayat 12. Menurutnya, setiap Muslim memiliki kewajiban menjaga kehormatan, kerahasiaan, serta hak privasi sesama manusia. Karena itu, penyadapan tanpa dasar hukum tidak dapat dibenarkan.

Dikatakan dia, MUI juga mengingatkan bahwa jabatan dan kekuasaan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, baik di hadapan hukum maupun Tuhan.

“Penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power untuk kepentingan tertentu dinilai mencederai nilai kejujuran, integritas, dan moralitas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Zainut dalam keterangan, Rabu (4/11/2026).

Di sisi lain, lanjut dia, MUI mengapresiasi langkah Polri yang melakukan pembenahan internal secara transparan dalam menangani perkara tersebut. Penetapan tersangka dalam kasus ini dinilai menunjukkan bahwa prinsip kesamaan di hadapan hukum atau equality before the law harus dijunjung tinggi.

Ia menegaskan, dugaan penyadapan terhadap kepala negara hingga berbagai elemen masyarakat merupakan persoalan serius yang berpotensi mengancam stabilitas nasional. Karena itu, aparat penegak hukum didesak mengungkap motif utama di balik praktik penyadapan tersebut.

“Pengusutan harus dilakukan secara menyeluruh hingga ke akar persoalan agar tidak menimbulkan spekulasi dan prasangka di tengah masyarakat,” katanya.

Dia berharap proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan tidak tebang pilih. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum. “Masyarakat dan seluruh organisasi kemasyarakatan diimbau tetap tenang serta tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi yang beredar,” ujarnya.

“Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum,” imbuhnya.(dar)

A
AdminEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update