Jumat, 06 Nov 2026 NasionalInternasionalEkonomi & BisnisMegapolitanGaya Hidup
Beranda › Nasional
Nasional

DPR Desak Pembentukan UU Penyadapan untuk Lindungi Privasi Warga Negara

✍️ Admin 🕒 06 Nov 2026 👁️ 1x dibaca
Ilustrasi UU Penyadapan.
Ilustrasi UU Penyadapan. Foto: Capture AI

VISIONESIA.COM - Teknologi pengawasan yang semakin canggih tidak boleh menjadi pintu masuk bagi penyalahgunaan kewenangan negara. Kepastian hukum dan pengawasan ketat diperlukan agar aktivitas penyadapan tetap berada dalam koridor hukum tanpa mengorbankan privasi masyarakat.

Hal itu ditegaskan Anggota DPR RI Yanuar Arif Wibowo yang mendesak pemerintah dan DPR segera membentuk Undang-Undang tentang Penyadapan. Menurutnya, regulasi khusus menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan aktivitas monitoring dan surveillance berjalan secara sah, terukur, serta melindungi seluruh warga negara.

“Memang harus dibentuk satu regulasi yang mengatur tentang penyadapan. Nah, ini harus disegerakan ya, sehingga dalam menjalankan tugas-tugas monitoring, surveillance, dan seterusnya itu, bisa melindungi seluruh rakyat Indonesia,” ungkap Yanuar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Politisi Fraksi PKS itu menilai, regulasi tersebut juga diperlukan untuk memastikan penggunaan perangkat pengawasan yang dibiayai APBN memiliki dasar hukum serta dapat diaudit secara transparan dan akuntabel.

Selain penyadapan, Yanuar mendorong pembentukan Undang-Undang Satu Data Indonesia guna mengatasi ego sektoral antarlembaga dan memperkuat integrasi data nasional. Menurutnya, upaya tersebut harus diselaraskan dengan perlindungan data pribadi agar pertukaran informasi pemerintah tidak membuka celah kebocoran.

“Sedari awal data di Indonesia ini sangat rentan. Saya waktu itu sempat juga di Bareskrim, saya juga ikut dipanggil SDI ini, catatannya adalah bagaimana kita bisa menjaga data ini di tengah derasnya teknologi digital,kemudian artificial intelligence, dan banyaknya terjadi kebocoran dari beberapa lembaga,” jelas Yanuar.

Yanuar berharap kedua regulasi tersebut mampu memperkuat keamanan data sekaligus menjaga kepercayaan publik. Ia mengingatkan, pengawasan negara tidak boleh membuat masyarakat merasa terus-menerus berada dalam pengintaian.

“Jangan kemudian semua rakyat ini jadi saling tengok, gitu ya, saling merasa, jangan-jangan kita disadap, gitu. Jadi, kita merasa tidak aman dan kehilangan privasi di Indonesia,” tambahnya.(dar)

A
AdminEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update