Rabu, 02 Sep 2026 NasionalInternasionalEkonomi & BisnisMegapolitanGaya Hidup
Beranda › Daerah
Daerah

Gunung Sinabung Naik Status Siaga, Ratusan Warga Kuta Tengah Mulai Mengungsi

✍️ Admin 🕒 02 Sep 2026 👁️ 1x dibaca
Warga terdampak erupsi Gunung Sinabung di tenda pengungsian.
Warga terdampak erupsi Gunung Sinabung di tenda pengungsian. Foto: Dok BNPB

VISIONESIA.COM - Update aktivitas Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menunjukkan peningkatan. Kondisi tersebut membuat ratusan warga Desa Kuta Tengah, Kecamatan Simpang Empat, harus mengungsi ke Posko Penanganan Darurat di Desa Sukatepu, Kecamatan Naman Teran.

Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan mengatakan, berdasarkan pendataan sementara, sebanyak 211 keluarga atau sekitar 615 jiwa warga Desa Kuta Tengah kini berada di lokasi pengungsian.

“Sementara itu, warga Desa Payung, Kecamatan Payung, masih bertahan di rumah masing-masing dengan tetap bersiaga,” kata Berton dalam keterangan, Rabu (2/9/2026).

Dia menambahkan, pemerintah daerah bersama unsur terkait terus melakukan pemantauan terhadap kondisi masyarakat yang berada di wilayah berpotensi terdampak aktivitas Gunung Sinabung.

Ia menyebut, peningkatan aktivitas Gunung Sinabung terjadi setelah erupsi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Erupsi tersebut menghasilkan kolom erupsi setinggi sekitar 3.500 meter di atas puncak atau sekitar 5.960 meter di atas permukaan laut.

“Hasil pemantauan visual dan instrumental menunjukkan adanya peningkatan aktivitas vulkanik. Kondisi itu membuat status aktivitas Gunung Sinabung dinaikkan dari Level II atau Waspada menjadi Level III atau Siaga, terhitung sejak 31 Agustus 2026 pukul 12.30 WIB,” terangnya.

Ia menyebut erupsi tersebut merupakan erupsi awal sehingga masih terdapat kemungkinan aktivitas gunung api kembali meningkat. Sejumlah wilayah menjadi perhatian, yakni Desa Ndokum Siroga dan Desa Kuta Tengah di Kecamatan Simpang Empat serta Desa Payung di Kecamatan Payung.

Seiring peningkatan aktivitas tersebut, masih ujar dia, kawasan rawan bencana Gunung Sinabung juga diperluas berdasarkan rekomendasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Masyarakat dan pengunjung dilarang melakukan aktivitas di desa-desa yang telah direlokasi.

“Larangan aktivitas berlaku pada radius radial tiga kilometer dari puncak Gunung Sinabung serta radius sektoral hingga enam kilometer ke arah selatan-timur,” ungkapnya.

Dikatakan dia, pemantauan aktivitas Gunung Sinabung terus dilakukan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG). “Kami mengingatkan masyarakat yang tinggal di sekitar sungai yang berhulu di Gunung Sinabung untuk mewaspadai potensi bahaya lahar,” ucapnya.

Diketahui, Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo berdasarkan Nomor 361/559/BPBD/2026 masih berlaku selama 90 hari, terhitung sejak 8 Juli hingga 5 Oktober 2026.(dar)

A
AdminEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update