Kemenag Terbitkan Juknis Safeguarding "Himayatu Thalabah" untuk Perkuat Perlindungan Santri di Pesantren
VISIONESIA.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Transformasi Tata Kelola Sistem Perlindungan Santri (Himayatu Thalabah) melalui Model Safeguarding. Juknis ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pesantren Nomor 13 Tahun 2026.
Juknis ini menjadi acuan nasional bagi pesantren untuk membangun sistem perlindungan santri yang melekat pada tata kelola lembaga, bukan sekadar bergerak ketika kasus terjadi.
“Juknis ini menjadi panduan untuk pengasuh sampai pengurus pesantren dalam proses penguatan tata kelola sistem perlindungan santri. Dalam bahasa Arab kita menyebutnya sebagai Himayatu Thalabah melalui model safeguarding,” terang Dirjen Pesantren Kemenag, Basnang Said di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
“Juknis disusun dengan tujuan menjaga pesantren sebagai ruang aman dan nyaman bagi anak sebagai santri, yang bebas dari segala bentuk kekerasan, perundungan, termasuk kekerasan seksual, melalui pembangunan sistem pelindungan yang melekat pada tata kelola pesantren,” sambungnya.
Menurut Basnang, juknis disusun dengan memperhatikan sejumlah karakter khas pesantren, yaitu pola pendidikan berasrama dengan interaksi intensif antara santri, kiai, ustadz, dan musyrif selama dua puluh empat jam. Pola ini merupakan kekuatan pedagogis yang membentuk akhlak, kemandirian, dan kedisiplinan santri.
“Kehidupan bersama yang begitu dekat juga menyimpan kerentanan yang perlu dikelola secara sistematis dan transparan, terlebih karena sebagian besar santri masih berusia anak,” ungkapnya.
Karena itu, lanjut Basnang, juknis memilih pendekatan child safeguarding yang cakupannya lebih luas daripada penanganan kasus. Safeguarding (aspek keselamatan) bekerja lebih dahulu dan terus-menerus menyasar seluruh santri, menata kebijakan, budaya, prosedur, dan kapasitas sumber daya manusia, serta menempatkan satuan lembaga pesantren sebagai pihak yang bertanggung jawab.
“Tanggung jawab utamanya menciptakan lingkungan aman berada pada orang dewasa dan institusi, bukan dibebankan kepada anak,” terangnya.
Ia berharap, juknis ini dapat meningkatkan pemahaman pengasuh, pendidik, tenaga kependidikan, dan pengelola pesantren mengenai konsep, prinsip, dan kerangka child safeguarding. Mereka juga semakin mampu mengenali bentuk, faktor risiko, pola grooming, serta tanda-tanda awal perundungan dan kekerasan seksual terhadap anak santri.
“Juknis ini memandu pesantren dalam menyusun kebijakan pelindungan santri, kode etik perilaku, dan prosedur rekrutmen yang aman,” ujarnya.
Ia menambahkan, panduan ini juga ingin memastikan tersedianya layanan pemulihan bagi korban serta pemulihan lingkungan pesantren pasca kasus. Serta membangun sistem pemantauan, evaluasi, dan pelaporan berjenjang.
“Menjaga santri adalah amanah dari orang tua kepada pesantren. Juknis ini adalah ikhtiar kita menunaikan maqashid al-syari’ah dalam praktik pendidikan sehari-hari,” jelasnya.
“Kita ingin setiap pesantren mampu mengenali dini setiap risiko, menutup celahnya, dan memastikan setiap santri yang bersuara akan didengar dan dilindungi,” imbuh Basnang.(dar)
