Kamis, 05 Nov 2026 NasionalInternasionalEkonomi & BisnisMegapolitanGaya Hidup
Beranda › Nasional
Nasional

Kemlu Minta Rusia Kecualikan WNI dari Perekrutan Tentara Bayaran Usai Kasus TPPO Terungkap

✍️ Admin 🕒 04 Nov 2026 👁️ 1x dibaca
Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri RI.
Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri RI. Foto: Dokumem Kemlu

VISIONESIA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI meminta Pemerintah Rusia mengecualikan warga negara Indonesia dari perekrutan tentara bayaran, seiring terungkapnya puluhan WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Pemerintah RI juga telah meminta agar Indonesia dimasukkan ke dalam daftar negara yang warga negaranya dikecualikan dari perekrutan militer Rusia melalui jalur apapun, dengan penerapan secara efektif dan segera,” kata Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Pemerintah terus mengimbau masyarakat agar senantiasa memverifikasi keabsahan tawaran pekerjaan di luar negeri melalui instansi berwenang, mewaspadai tawaran pekerjaan dengan imbalan tidak wajar.

“Tidak menandatangani kontrak yang tidak dipahami, serta memperhatikan risiko keselamatan dan konsekuensi hukum keterlibatan dalam dinas militer asing,” ujar Yvonne Mewengkang.

Selain itu, Kementerian Luar Negeri melalui koordinasi dengan KBRI Moskow dan KBRI Kyiv terus melakukan penelaahan dan verifikasi terhadap informasi yang beredar tentang dugaan keterlibatan sejumlah WNI dalam militer Rusia.

Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus perekrutan warga negara Indonesia (WNI) menjadi tentara bayaran di Rusia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah tersangka dan menyelamatkan 58 orang korban.

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah menjelaskan, perekrutan dilakukan melalui media sosial dengan menawarkan iming-iming gaji dan bonus dalam jumlah besar. Perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan perekrutan yang lebih luas, baik di dalam maupun luar negeri.

“Penanganan perkara ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat. Kami menegaskan tidak ada toleransi terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia, siapa pun pelakunya dan apa pun latar belakangnya,” jelas Nurul terpisah di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Berdasarkan lima laporan polisi yang ditangani, terdapat 58 korban, dengan rincian lima korban dalam perkara Bareskrim Polri, 12 korban dalam perkara Polres Metro Jakarta Barat, 12 korban dalam perkara Polda Metro Jaya, tujuh korban dalam perkara Bareskrim Polri lainnya, serta 22 korban dalam perkara Polres Bogor, Polda Jawa Barat.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah mengamankan sejumlah tersangka, termasuk warga negara asing asal Rusia dan Ukraina. Sementara itu, terdapat satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari keseluruhan korban, satu orang dilaporkan telah meninggal dunia.(dar)

A
AdminEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update