Muktamar ke-35 NU Tetapkan Ruang Sidang Bebas Asap Rokok, FKBI Beri Apresiasi
VISIONESIA.COM - Ada keputusan menarik dalam pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang berlangsung di Jombang, Jawa Timur. Pimpinan sidang, KH Cholil Nafis, memutuskan ruang sidang muktamar sebagai area bebas asap rokok.
Dengan keputusan tersebut, para peserta muktamar atau muktamirin tidak diperkenankan merokok selama berada di dalam ruang persidangan. Kebijakan ini mendapat apresiasi dari pegiat perlindungan konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi.
Menurut Tulus, keputusan tersebut bukan sekadar aturan teknis selama persidangan. Lebih dari itu, kebijakan tersebut menunjukkan keberpihakan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan terbebas dari paparan asap rokok.
“Putusan yang dilakukan oleh Kiai Cholil, yang juga sebagai pimpinan MUI, bahwa ruang sidang bebas asap rokok ini patut diapresiasi dengan sangat,” kata Tulus melalui gawai, Minggu (30/8/2026).
Ia menjelaskan, ruang sidang pada dasarnya merupakan kawasan yang masuk dalam kategori Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sebagaimana mandat Undang-Undang tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan.
“Pertama, bahwa ruang sidang adalah KTR (Kawasan Tanpa Rokok), sebagaimana mandat UU tentang Kesehatan dan PP tentang Kesehatan. Ruang sidang adalah tempat umum dan tempat kerja, adalah area KTR,” ujarnya.
Tulus menilai penerapan kawasan bebas asap rokok di ruang sidang juga penting karena peserta muktamar memiliki latar belakang yang beragam. Tidak seluruh muktamirin merupakan perokok sehingga mereka memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari paparan asap rokok.
“Peserta muktamar tentunya tidak semua perokok, sehingga harus dilindungi dari paparan asap rokok,” tegasnya.
Di sisi lain, Tulus melihat keputusan tersebut memiliki makna yang lebih besar jika ditempatkan dalam konteks sosial dan kultural di lingkungan NU.
Menurut dia, keputusan itu memang terlihat sederhana karena hanya mengatur larangan merokok di ruang sidang. Namun, kebijakan tersebut menjadi penting karena budaya merokok masih cukup kuat di kalangan masyarakat, termasuk di lingkungan komunitas NU.
“Kedua, walau kelihatannya putusan berskala kecil, tetapi putusan tersebut terasa bermakna, mengingat secara kultural kyai dan komunitas NU banyak yang merokok. Sehingga putusan ruang sidang bebas asap rokok adalah putusan yang berani,” jelas Tulus.
Karena itu, ia berharap keputusan pimpinan sidang tersebut tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas. Para muktamirin diharapkan benar-benar mematuhi ketentuan tersebut selama mengikuti seluruh rangkaian persidangan.
Tulus menekankan, konsistensi peserta menjadi kunci agar kebijakan tersebut benar-benar memberikan manfaat, terutama dalam menciptakan ruang persidangan yang sehat dan nyaman bagi seluruh peserta.
“Semoga putusan sidang itu berjalan efektif, dipatuhi oleh para muktamirin, dari semua kalangan. Jangan sampai putusan yang bagus ini, pro publik dan pro kesehatan, dilanggar oleh peserta sidang,” ujarnya.
Ia pun mengajak seluruh peserta Muktamar ke-35 NU untuk menghormati keputusan pimpinan sidang dengan tidak merokok di dalam ruang persidangan.
“Diharapkan para muktamirin mematuhi putusan pimpinan sidang tersebut, bahwa ruang sidang adalah KTR sehingga harus bebas asap rokok,” tambahnya.(dar)
