Kamis, 27 Agt 2026 NasionalInternasionalEkonomi & BisnisMegapolitanGaya Hidup
Beranda › Nasional
Nasional

Patok Tenggat 15 Desember, Saan Mustopa Ajak Publik Awasi Pengesahan RUU Perampasan Aset

✍️ Admin 🕒 27 Aug 2026 👁️ 0x dibaca
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa (kiri) bersama Pimpinan DPR lainnya menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa (kiri) bersama Pimpinan DPR lainnya menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Foto: Dok. DPR RI

VISIONESIA.COM - Komitmen pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini tak hanya menjadi urusan parlemen. Wakil Ketua DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan, Saan Mustopa, justru meminta masyarakat ikut mengawal hingga tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Pesan itu disampaikan Saan saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Menurutnya, pengawalan publik penting untuk memastikan komitmen pengesahan RUU tersebut benar-benar diwujudkan.

“Tentu tadi teman-teman juga meminta soal jaminan dan kepastian (terkait pengesahan RUU Perampasan Aset). Pertama, mari kita sama-sama kawal, sama-sama jaga, dan sama-sama awasi agar tanggal 15 Desember 2026 ini benar-benar berjalan sesuai dengan komitmen kita bersama,” ujar Saan di hadapan para peserta audiensi.

Saan menegaskan, tenggat waktu tersebut bukan sekadar target administratif. DPR RI, kata dia, memiliki komitmen dalam memperkuat pemberantasan korupsi melalui regulasi perampasan aset.

Namun, komitmen itu juga membutuhkan keterlibatan masyarakat. DPR membuka ruang bagi publik untuk menyampaikan gagasan, masukan substansi hingga catatan kritis melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di komisi terkait.

“Kedua, komitmen untuk pemberantasan korupsi terkait dengan perampasan aset ini, DPR membuka ruang buat teman-teman semua untuk bisa memberikan masukan dalam rapat-rapat RDPU di DPR. Silakan diutus juru bicaranya untuk mengikuti RDPU agar apa yang menjadi masukan terkait dengan substansi, isi, dan kekhawatiran terhadap undang-undang tersebut dapat menjadi komitmen kita bersama,” tutur Saan.

Melalui mekanisme tersebut, masyarakat tidak hanya ditempatkan sebagai penonton dalam proses legislasi. Aspirasi dan kekhawatiran publik dapat disampaikan langsung untuk menjadi bagian dari pembahasan RUU Perampasan Aset.

DPR RI sebelumnya telah menetapkan 15 Desember 2026 sebagai tenggat waktu pengesahan RUU tersebut. Penetapan itu dilakukan melalui Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang berlangsung pada hari yang sama dengan audiensi AMPB.

“Dengan keterlibatan aktif masyarakat dalam RDPU, diharapkan produk legislasi yang dihasilkan nantinya tidak hanya menjawab kebutuhan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, tetapi juga mengakomodasi rasa keadilan serta aspirasi riil dari masyarakat,” tambahnya.(dar)

A
AdminEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update