Kamis, 27 Agt 2026 NasionalInternasionalEkonomi & BisnisMegapolitanGaya Hidup
Beranda › Nasional
Nasional

Soal Keabsahan Syarat Wapres Gibran, Denny Indrayana Resmi Tutup Sayembara Ijazah SMA Bulan Depan

✍️ Admin 🕒 27 Aug 2026 👁️ 1x dibaca
Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (26/8/2026). Foto: Dokumentasi Pribadi

VISIONESIA.COM - Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana menetapkan batas waktu pelaksanaan sayembara untuk mengungkap dan menunjukkan dokumen ijazah SMA Wakil Presiden (wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Denny mengatakan sayembara tersebut akan ditutup pada 9 September 2026. Keputusan itu diambil setelah sayembara yang dibuka sejak 9 Agustus 2026 berjalan lebih dari dua pekan dan nilai hadiahnya kini telah menembus angka Rp5 miliar.

"Ya, sayembara, per Rabu (26/8/2026) pagi nilainya adalah sudah lebih dari Rp5 miliar," ujar Denny kepada awak media usai diskusi IKA FIKOM Unpad di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Menurut Denny, pembatasan waktu diperlukan agar sayembara tersebut memiliki kepastian dan tidak berlangsung tanpa batas. "Ini sudah berjalan lebih dari dua minggu sejak 9 Agustus 2026. Dan saya akan tutup ini, karena kalau tanpa kepastian juga enggak bagus. Jadi kita beri waktu satu bulan lah, artinya 9 September 2026 selesai," katanya.

Denny menjelaskan, inti dari sayembara tersebut bukan sekadar mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran. Ia menyebut dokumen tersebut berkaitan langsung dengan persyaratan pendidikan untuk menjadi calon wakil presiden. Karena itu, ia meminta pihak yang mengikuti sayembara menunjukkan bukti pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan syarat pendidikan setara SMA atau sederajat bagi Gibran.

"Karena apa? Maksudnya sudah cukup ya untuk menunjukkan apa dasar bukti bahwa Gibran punya pendidikan setara SLTA atau sederajat. Bukti ijazahnya mana, bukti kejurusannya mana," ujar Denny.

Denny menilai persoalan tersebut penting karena syarat pendidikan merupakan bagian dari ketentuan pencalonan presiden dan wakil presiden.

"Kenapa itu penting? Karena itu syarat menjadi wapres, SLTA sederajat. Kalau tidak bisa menunjukkan, artinya tidak memenuhi syarat. Kalau tidak memenuhi syarat, artinya berhenti sebagai wakil presiden atau diberhentikan," ungkapnya.

Ia pun menegaskan persoalan persyaratan pencalonan tidak seharusnya diperlakukan sebagai hal yang sepele. "Jadi ini sesuatu yang sangat mendasar. Karena tidak bisa kita dipermainkan dengan syarat umur," tegas eks Wakil Menteri Hukum dan HAM itu.

Denny kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan perubahan ketentuan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden menjelang Pemilu 2024. Menurut dia, ketentuan batas usia 40 tahun berubah setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi pada 2023. Ia juga menyoroti posisi Anwar Usman yang saat itu menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan memiliki hubungan keluarga dengan Gibran .

"Syarat umur 40 tahun sudah diubah dengan keputusan Anwar Usman (Ketua MK periode 2018-2023) yang merupakan paman Gibran untuk memenangkan Gibran," tutur Denny.

Selain persoalan usia, Denny juga mempersoalkan ketentuan administratif mengenai dokumen pendidikan dalam pencalonan peserta pemilu. Ia menyinggung Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (3), yang menurutnya memungkinkan penggunaan ijazah perguruan tinggi apabila calon tidak dapat menunjukkan ijazah SMA.

"Syarat pendidikan, kalau kita diakalin lagi, memang ada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, Pasal 18 ayat 3 yang mengatakan kalau tidak bisa menunjukkan ijazah SMA, dikecualikan cukup menunjukkan ijazah perguruan tinggi. Ini meng-Gibran," kata Denny.

Denny menilai aturan penyelenggaraan pemilu tidak semestinya diubah atau ditafsirkan sedemikian rupa untuk mengakomodasi kepentingan seorang kandidat. "Jadi tidak boleh kita mengubah aturan kontestasi pemilihan presiden untuk lolosnya satu kontestan, untuk menangnya satu kandidat. Itu yang menurut saya harus kita lakukan," tutupnya.(dar)

A
AdminEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update