Pengamat Buka Suara soal Penyadapan Presiden Prabowo: Bukan Persoalan Biasa, Usut Aktor Utama!
VISIONESIA.COM - Pengamat politik Bawono Kumoro mengecam tindakan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
“Presiden itu adalah kepala negara dan kepala pemerintahan juga sekaligus simbol kedaulatan bangsa. Karena itu penyadapan secara ilegal itu terhadap Presiden Prabowo bukan persoalan biasa,” ujar Bawono, Rabu (4/11/2026).
Ia meminta aparat penegak hukum untuk mengungkap aktor di balik penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan motif utamanya.
“Apabila ditemukan unsur kesengajaan untuk mengganggu keamanan dan kewibawaan dari presiden, maka penyidik harus mendalami kemungkinan ada tindak pidana serius,” tegasnya.
“Jangan ada pihak kebal hukum. Siapa pun terlibat baik pejabat maupun jenderal harus diproses terbuka dan transparan apabila terbukti melakukan pelanggaran. Hukum harus berlaku sama bagi semua orang” imbuhnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkapkan terjadinya penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, politikus dan media yang dikomandoi petinggi kepolisian pada periode 2025-2026. Secara urutan waktu, hal itu berarti penyadapan berlangsung setelah laporan soal pembelian alat sadap dari Israel pada 2023 dan 2024.
Kabareskrim Polri Irjen Asep Safruddin menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka ia sebut memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa dilengkapi surat perintah penyidikan maupun dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
Dari kasus tersebut ditetapkan tersangka di antaranya: Listyo Sigit Prabowo (LSP), Mantan Kapolri yang kini menjabat sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH) dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK 1 Sespim Lemdiklat Polri.(dar)
