Bareskrim Ungkap Kronologi Kasus Penyadapan Ilegal Prabowo oleh Mantan Kapolri Listyo Sigit
VISIONESIA.COM - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin mengungkapkan kronologi kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama dua tersangka lainnya.
Dua tersangka lainnya dalam kasus tersebut adalah Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
“Kronologi singkat kejadiannya, yaitu pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep Safrudin di Jakarta dikutip Rabu (4/11/2026).
Nomor telepon Prabowo diduga disadap tanpa prosedur lewat Lawful Interception Management System (LIMS), sistem yang semestinya dipakai untuk penyadapan resmi.
“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS, yaitu Lawful Interception Management System, tanpa melalui verifikasi,” ujar Asep Safrudin.
Menurutnya, penyadapan terhadap saluran telepon tersebut dilakukan oleh para tersangka secara sewenang-wenang tanpa adanya kaitan dengan proses hukum atau aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka (LSP) memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” ungkap Asep Safrudin.
Selanjutnya, seorang petugas yang mengetahui dugaan tindak pidana tersebut bertindak selaku pelapor dan membuat Laporan Polisi tertanggal 30 Oktober 2026.
Dalam pengusutan kasus tersebut, Bareskrim Polri melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan tiga orang saksi ahli.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. “Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, satu unit iPad, kemudian flashdisk empat buah,” jelas Asep Safrudin.
Para tersangka disangkakan Pasal 258 KUHP terkait kejahatan perusakan surat atau dokumen dalam tugas, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Pasal 332 KUHP terkait dengan perbuatan ilegal mengakses informasi/sistem, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Pasal 32 ayat (1) UU ITE (tentang tindakan dengan sengaja dan tanpa hak mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau publik), dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.(dar)
