Yusril Tegaskan Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Tidak Terkait Tindak Pidana Makar
VISIONESIA.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto tidak berkaitan dengan dugaan tindak pidana makar.
Terdapat tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Prabowo. Mereka adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) sekaligus mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
“Tapi sampai sejauh ini tidak atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana (makar), ya. Jadi semata-mata adalah penyadapan,” kata Yusril di Jakarta dikutip Rabu (4/11/2026).
Ia mengemukakan, bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 serta Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa hak serta tindakan melawan hukum terhadap informasi maupun dokumen elektronik.
Sementara itu, proses hukum terhadap tiga perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang diduga terlibat dalam praktik penyadapan dan intersepsi ilegal telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap tiga perwira tinggi Polri itu dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.
“Saya ingin memastikan bahwa seluruh ketentuan-ketentuan KUHAP baru telah diberlakukan. Tidak ada sesuatu yang dilanggar,” jelas Yusril.
“Hak-hak dari mereka yang disidik dan mereka yang dinyatakan sebagai tersangka telah dipenuhi, dan begitu juga proses penahanannya telah dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” tambahnya.
Dugaan penyadapan tersebut menyasar sejumlah tokoh penting, termasuk Presiden Republik Indonesia, sejumlah menteri, politisi, dan pengusaha. Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah menghimpun keterangan saksi serta mengamankan barang bukti berupa perangkat komunikasi dan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan penyadapan.(dar)
