Kasus Penyadapan Presiden Prabowo: Istana Siapkan Keppres Pemberhentian KSP Listyo Sigit
VISIONESIA.COM - Istana Kepresidenan tengah menyiapkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo, setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
“Sedang diproses Keppresnya,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Bareskrim Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan sekaligus mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama dua anggota Polri lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan, status hukum tersebut telah ditetapkan setelah penyidik melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses.
“Berdasarkan hasil penyelidikan secara scientific crime investigation dan proses penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ucap Asep Safrudin di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Dua tersangka lainnya yang dimaksud diduga Irjen Pol. Ahrie Sonta dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso. Sementara itu, satu orang masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yakni, Slamet Uliandi.
Dalam pengusutan kasus tersebut, Bareskrim Polri melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan tiga orang saksi ahli.
“Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, satu unit iPad, kemudian flashdisk empat buah,” ujar Asep Safrudin.
Sigit dan dua tersangka lainnya disangkakan Pasal 258 KUHP terkait kejahatan perusakan surat atau dokumen dalam tugas, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.nPasal 332 KUHP terkait dengan perbuatan ilegal mengakses informasi/sistem, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Pasal 32 ayat (1) UU ITE (tentang tindakan dengan sengaja dan tanpa hak mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau publik), dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.(dar)
