Kamis, 05 Nov 2026 NasionalInternasionalEkonomi & BisnisMegapolitanGaya Hidup
Beranda › Nasional
Nasional

Mahfud MD sebut Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Bisa Jadi Kejahatan Terbesar Sepanjang Sejarah Polri

✍️ Admin 🕒 04 Nov 2026 👁️ 4x dibaca
Mahfud MD menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo oleh sejumlah petinggi Polri berpotensi menjadi kejahatan terbesar sepanjang sejarah kepolisian.
Mahfud MD menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo oleh sejumlah petinggi Polri berpotensi menjadi kejahatan terbesar sepanjang sejarah kepolisian. Foto: Tangkapan layar YouTube Mahfud MD Official

VISIONESIA.COM - Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan serius Mahfud MD. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu bahkan menilai perkara yang diduga melibatkan sejumlah petinggi Polri tersebut berpotensi menjadi kejahatan terbesar sepanjang sejarah institusi kepolisian.

Dalam kasus yang masih berupa dugaan tersebut, nama mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo disebut terseret sebagai salah satu tersangka. Dua perwira tinggi Polri lainnya yang juga disebut menjadi tersangka adalah Kadivkum Polri Ahrie Sonta Nasution dan Eko Hadi Santoso.

Mahfud memandang dugaan perkara ini memiliki tingkat keseriusan yang luar biasa. Ia membandingkannya dengan sejumlah kasus besar yang sebelumnya mencoreng institusi Polri, termasuk kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo serta kasus narkotika Teddy Minahasa.

Menurutnya, dugaan penyadapan terhadap seorang presiden memiliki dimensi persoalan yang jauh lebih luas karena menyangkut keamanan dan kewibawaan negara.

“Ini merupakan kejahatan yang diduga paling besar sepanjang sejarah Polri,” kata Mahfud dalam podcast di kanal YouTube pribadinya berjudul “Eks Kapolri Sadap Prabowo, Jokowi Terlibat?, dikutip pada Rabu (4/11/2026).

Tak berhenti di situ, Mahfud juga menyinggung dugaan adanya kaitan antara penyadapan ilegal tersebut dengan tindakan makar. Ia menilai sasaran penyadapan yang disebut merupakan kepala negara membuat perkara ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa.

Mahfud menegaskan, perbedaan sikap politik masyarakat terhadap kepemimpinan Prabowo merupakan hal yang wajar. Tidak semua orang harus menyukai atau mendukung presiden. Namun, menurutnya, kondisi tersebut sama sekali tidak dapat dijadikan pembenaran apabila benar terjadi penyadapan terhadap kepala negara oleh aparat kepolisian.

Ia pun melontarkan kecaman keras terhadap dugaan tindakan tersebut. Mahfud menilai, jika dugaan itu terbukti, persoalannya bukan sekadar penyalahgunaan kewenangan, melainkan juga menyangkut kehormatan dan keamanan negara. Ia mengingatkan agar kasus ini tidak ditangani secara biasa-biasa saja.

“Itu merupakan suatu kejahatan yang sangat biadab terhadap negara ini. Jadi, ini harus diseriusi,” tambahnya.(dar)

A
AdminEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update