Pramono Anung Gelar Rapat di 44 Kecamatan, Pengamat: Langkah Tepat Pangkas Birokrasi Jakarta
VISIONESIA.COM - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menggelar rapat langsung di 44 kecamatan selama tiga bulan ke depan dinilai bukan sekadar agenda administratif. Langkah ini menjadi strategi membenahi komunikasi birokrasi sekaligus mempercepat penyelesaian persoalan masyarakat yang selama ini kerap terhambat panjangnya rantai koordinasi.
Pemerhati Kebijakan Kota, Zulfikar Marikar, menilai pendekatan tersebut menjadi momentum mendekatkan pengambilan keputusan dengan persoalan nyata di lapangan. Menurutnya, panjangnya hierarki birokrasi Jakarta kerap membuat persoalan di tingkat kelurahan dan kecamatan terlambat diketahui pimpinan daerah.
“Persoalan di tingkat wilayah tidak selalu membutuhkan proses birokrasi yang panjang. Ketika gubernur hadir langsung, informasi dari lapangan bisa diterima secara utuh sehingga keputusan dan koordinasi penanganannya dapat dilakukan lebih cepat,” ujar Zulfikar melalui gawai, Kamis (5/11/2026).
Ia menjelaskan, langkah tersebut memiliki landasan regulasi yang kuat. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada gubernur untuk membina dan mengawasi perangkat daerah. Ketentuan itu diperkuat UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta serta PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
“Secara regulasi, gubernur memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah. Karena itu, kehadiran gubernur di tingkat kecamatan merupakan langkah yang memiliki dasar hukum dan dapat dimanfaatkan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan lebih efektif,” katanya.
Zulfikar juga menilai pendekatan Pramono sejalan dengan konsep Management by Walking Around yang dipopulerkan Tom Peters dan Robert H. Waterman melalui buku In Search of Excellence pada 1982. Konsep ini menekankan pentingnya kehadiran pemimpin di tengah pelaksana pekerjaan untuk memahami kondisi riil dan hambatan di lapangan.
“Pemimpin tidak cukup hanya mengandalkan laporan di atas meja. Ia perlu melihat langsung bagaimana pekerjaan dijalankan, mendengar kendala aparatur, dan memahami kebutuhan masyarakat. Dengan begitu, kebijakan yang diambil tidak terputus dari realitas di lapangan,” tutur Zulfikar.
Menurutnya, manfaat pendekatan tersebut dapat dirasakan melalui percepatan penanganan persoalan sehari-hari, seperti tawuran antarwilayah, pendangkalan saluran, drainase buruk, genangan, penumpukan sampah hingga gangguan ketertiban. Koordinasi langsung antara gubernur, camat, lurah, dan dinas teknis diharapkan membuat persoalan lebih cepat ditangani.
Rapat di kecamatan juga dapat menjadi instrumen evaluasi pelayanan publik, mulai dari administrasi kependudukan, perizinan lokal, penanganan pengaduan hingga pemeliharaan fasilitas umum. Kehadiran gubernur diharapkan mendorong aparatur lebih responsif, transparan, dan bertanggung jawab terhadap kebutuhan warga.
Selain itu, forum tersebut dapat dimanfaatkan untuk memantau program strategis Pemprov DKI Jakarta, seperti pemilahan sampah, perbaikan drainase, optimalisasi ruang terbuka hijau, pengendalian banjir lokal, hingga penanganan tawuran. Evaluasi langsung memungkinkan pemerintah mengetahui hambatan pelaksanaan sekaligus menentukan langkah perbaikan.
Zulfikar menegaskan, keberhasilan pendekatan ini sangat bergantung pada tindak lanjut setiap rapat. Persoalan yang ditemukan harus memiliki penanggung jawab, target, dan tenggat penyelesaian agar kunjungan gubernur tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial.
“Yang paling penting bukan seberapa sering gubernur datang ke kecamatan, melainkan apa yang berubah setelah kunjungan itu. Setiap temuan harus ditindaklanjuti dengan keputusan konkret, target yang terukur, dan evaluasi yang konsisten,” tegasnya.
Ia juga mendorong Pemprov DKI menerapkan Key Performance Indicator (KPI) atau Indikator Kinerja Utama untuk mengukur efektivitas tindak lanjut rapat. Kinerja camat dan lurah, misalnya, dapat dinilai melalui kecepatan penyelesaian aduan, penurunan titik genangan, pengurangan sampah, penyelesaian konflik sosial, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Dengan KPI, kinerja camat dan lurah tidak hanya dinilai dari laporan administratif, tetapi dari hasil nyata di lapangan, termasuk kualitas pelayanan publik yang diterima warga,” tambahnya.
Pada akhirnya, agenda Pramono di 44 kecamatan menjadi peluang membangun pemerintahan Jakarta yang lebih terbuka, responsif, dan berorientasi pada hasil. Jika disertai pengawasan serta evaluasi konsisten, langkah ini berpotensi memangkas hambatan birokrasi dan mempercepat penyelesaian persoalan wilayah. Keberhasilannya ditentukan oleh sejauh mana warga merasakan masalah mereka lebih cepat didengar dan diselesaikan.(dar)
