Kamis, 05 Nov 2026 NasionalInternasionalEkonomi & BisnisMegapolitanGaya Hidup
Beranda › Nasional
Nasional

Presiden PKS Kecam Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Prabowo dan Pejabat Negara

✍️ Admin 🕒 05 Nov 2026 👁️ 4x dibaca
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzzammil Yusuf.
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzzammil Yusuf. Foto: Dok PKS

VISIONESIA.COM - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzzammil Yusuf (AMY) mengecam keras dugaan tindakan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara lainnya.

Tindakan tersebut, menurutnya merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, karena menyangkut keamanan negara, penegakan hukum, dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

“PKS mengutuk keras dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia. Tidak boleh ada penyalahgunaan kewenangan aparat negara untuk melakukan penyadapan di luar ketentuan hukum. Penggunaan instrumen negara harus senantiasa tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” tegas Almuzzammil dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).

Ia mengapresiasi langkah cepat Polri dalam mengungkap dan menangani perkara tersebut. Ia menilai penegakan hukum yang dilakukan secara profesional merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. “Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan penyadapan ilegal tidak boleh hanya dilihat dari sisi keamanan Presiden dan pejabat negara. Ada kepentingan masyarakat luas yang juga harus menjadi perhatian, yakni jaminan perlindungan privasi dan keamanan komunikasi setiap warga negara.

“Jika komunikasi seorang Presiden saja dapat menjadi sasaran penyadapan ilegal, tentu publik patut bertanya bagaimana negara menjamin keamanan komunikasi dan perlindungan privasi masyarakat,” katanya.

Ia mengatakan, kekhawatiran tersebut kini dirasakan banyak pihak. Berdasarkan informasi yang diungkap dalam konferensi pers pemerintah, sasaran penyadapan tidak hanya Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pejabat negara, pimpinan partai politik, hingga pimpinan organisasi kemasyarakatan.

“Ini menunjukkan betapa seriusnya persoalan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power yang terjadi,” tegasnya.

Menurutnya, luasnya sasaran dan pihak-pihak yang diduga terlibat menjadikan kasus ini sebagai persoalan serius yang patut mendapat perhatian luas, bahkan dalam konteks internasional.

“Kasus Indonesia ini saya kira menjadi salah satu kasus penyadapan terbesar di dunia karena melibatkan sejumlah pelaku dan menyasar tokoh-tokoh sentral sebuah negara. Karena itu, persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran biasa,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penanganan perkara harus dilakukan melalui dua langkah sekaligus, yakni penindakan hukum secara tegas terhadap para pelaku dan pembenahan regulasi untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan serupa.

“Selain penindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku, penting dan mendesak bagi DPR dan Pemerintah untuk membuat regulasi yang mengatur standar operasional prosedur (SOP) pengawasan penggunaan alat penyadapan di berbagai lembaga negara yang memiliki kewenangan resmi melakukan penyadapan,” ungkapnya.

“Harus ada mekanisme pengawasan yang ketat agar penyalahgunaan wewenang seperti ini tidak terulang,” imbuhnya.(dar)

A
AdminEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update