Skandal Jalur Mandiri Unsoed: KPK Tetapkan Kabag Akademik Eko Sumanto Tersangka, Sita Rp1,12 Miliar!
VISIONESIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menetapkan tersangka Kepala Bagian (Kabag) Akademik Unsoed Eko Sumanto dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) periode 2025-2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, bahwa yang bersangkutan melakukan lobi dengan koordinator yang bertugas mengumpulkan calon mahasiswa.
“Pada periode yang sama, Kepala Bagian Akademik Unsoed, ini juga menjadi salah satu panitia penerimaan mahasiswa baru, saudara ES berkomunikasi dengan salah satu pengepul para calon mahasiswa baru di Unsoed,” kata Achmad Taufik secara daring melalui akun Instagram resmi KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026).
Ia mengungkapkan, Kabag Akademik Unsoed kerap berkoordinasi dengan pihak koordinator dan penyelenggara dalam seleksi masuk perguruan tinggi.
“Jadi, ada pihak-pihak tertentu yang memang sering berkomunikasi dengan saudara ES selaku Kepala Bagian Akademik dan juga anggota panitia penerimaan mahasiswa baru di Unsoed,” ucap Achmad Taufik.
Dalam komunikasi tersebut, Eko Sumanto, dengan sepengetahuan Rektor Unsoed, melakukan tawar-menawar mahar sebagai syarat meloloskan calon mahasiswa jalur mandiri.
“Artinya ada negosiasi atau ada semacam transaksi dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri,” tutur Achmad Taufik.
Setelah mencapai kesepakatan mengenai mahar antara Eko Sumanto dan pengurus jalur penerimaan mahasiswa baru, proses seleksi pun dilanjutkan.
“Saudara ES kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru yang saat ini ditemukan total mencapai sekitar Rp1,12 miliar,” imbuh Achmad Taufik.
Total terdapat enam orang tersangka dalam kasus tersebut, mereka adalah Rektor Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, dan Kabag Akademik Eko Sumanto, sedangkan tiga orang dari pihak swasta yang turut terlibat adalah Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, serta Mulyono.(dar)
