Wamen Transmigrasi Viva Yoga: Nasionalisme Indonesia Berlandaskan Religius dan Antikolonialisme
VISIONESIA.COM - Wakil Menteri Transmigrasi RI Viva Yoga Mauladi menegaskan bahwa nasionalisme Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda dengan nasionalisme bangsa lain. Menurutnya, nasionalisme Indonesia berlandaskan nilai religius sekaligus semangat antikolonialisme.
Hal tersebut disampaikan Viva Yoga saat menerima pengurus Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) di Kantor Kementerian Transmigrasi RI, Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Viva Yoga menceritakan pengalamannya ketika masih aktif sebagai pengurus Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI). Saat itu, dirinya mendapat pendidikan dan pemahaman kebangsaan dari salah satu pendiri HMI, Ahmad Dahlan Ranuwihardjo, yang juga dikenal dekat dengan kalangan GMNI karena kerap memberikan pelatihan kepada organisasi tersebut.
Viva Yoga mengungkapkan, Dahlan Ranuwihardjo sering mengajaknya berdiskusi dengan sejumlah tokoh yang dekat dengan Presiden Soekarno, di antaranya Ruslan Abdul Ghani. Dari pertemuan dan diskusi tersebut, ia banyak belajar mengenai pemahaman nasionalisme Indonesia.
Menurut Viva Yoga, nasionalisme setiap bangsa memiliki karakter, sejarah, dan ciri yang berbeda. Pada negara yang menganut ekspansionisme, nasionalisme bahkan dapat digunakan sebagai pembenaran untuk menjajah bangsa lain.
Namun, ia menilai nasionalisme Indonesia justru memiliki semangat menentang segala bentuk penjajahan dan kolonialisme.
“Mengutip Dahlan Ranuwihardjo, nasionalisme Indonesia adalah melawan penjajahan dan menentang kolonialisme. Jadi nasionalisme Indonesia adalah antikolonialisme,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kolonialisme merupakan bentuk kezaliman karena merampas hak bangsa lain. Praktik tersebut bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia maupun ajaran agama.
“Dengan demikian nasionalisme Indonesia selain bersifat antikolonialisme juga religius,” tambahnya.
Viva Yoga menekankan, kedua karakter tersebut tidak dapat dipisahkan ketika membicarakan nasionalisme Indonesia. Ia juga mengaitkan pemahaman kebangsaan tersebut dengan pengalamannya saat menjadi anggota MPR RI selama dua periode.
Dalam kapasitas tersebut, ia kerap menyosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan yang meliputi Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain membahas nasionalisme, pertemuan tersebut juga menyinggung persoalan konflik pertanahan di kawasan transmigrasi. Menanggapi pertanyaan salah satu pengurus GMNI, Viva Yoga mengakui masih terdapat persoalan tumpang tindih lahan di sejumlah kawasan transmigrasi.
Menurutnya, konflik dapat muncul akibat tumpang tindih status dan administrasi pertanahan dengan kawasan hutan, lahan milik swasta, BUMN, perorangan, masyarakat, bahkan wilayah negara lain.
Ia mencontohkan lahan transmigrasi yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 1985, tetapi pada 2020 ditetapkan Kementerian Kehutanan sebagai kawasan hutan. Perbedaan status tersebut kemudian memicu persoalan hukum dan konflik pertanahan.
“Hal seperti ini sering terjadi. Kementerian Transmigrasi saat ini sedang bekerja untuk menyelesaikan konflik-konflik yang ada,” ungkapnya.
Viva Yoga juga mengingatkan adanya keputusan Komisi V DPR RI yang menyatakan kawasan hutan yang berada di wilayah transmigrasi harus dilepaskan status kehutanannya oleh Kementerian Kehutanan.
“Kalau sudah menjadi kawasan transmigrasi dan terdapat tumpang tindih dengan kawasan kehutanan, maka Kementerian Kehutanan harus melepas status hutannya,” ujar mantan anggota Komisi V DPR RI tersebut.(dar)
