Duga Ada Obstruction of Justice, Kosmak Minta Kejagung Buka Kembali Kasus Asabri & Jiwasraya
VISIONESIA.COM - Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kembali penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero). Desakan itu disampaikan melalui permintaan agar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Menurut Kosmak, penerbitan sprindik baru diperlukan untuk mengembangkan penyidikan terhadap sejumlah pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut, tetapi hingga kini belum tersentuh proses hukum.
Desakan Kosmak disampaikan melalui surat resmi yang diserahkan langsung ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (19/8/2026). Koordinator Kosmak Sugeng Teguh Santoso menilai, pengembangan penyidikan menjadi langkah penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
“Permintaan itu ditujukan untuk mendorong terwujudnya prinsip equality before the law. Pemberantasan korupsi tidak boleh dibarengi dengan melindungi pelaku lain yang diduga memiliki peran dalam mata rantai perkara korupsi Jiwasraya dan Asabri,” ujar Sugeng dalam keterangan, Rabu (19/8/2026).
Dia menegaskan, jika terdapat fakta, dokumen, maupun transaksi yang menunjukkan keterlibatan pihak lain, maka seluruh pihak tersebut harus diperiksa tanpa pandang bulu.
Dalam surat yang ditujukan kepada Jampidsus, ia mengaku telah mencermati proses penyidikan kasus Jiwasraya dan Asabri yang dilakukan Kejaksaan Agung. “Kosmak menduga terdapat penyalahgunaan wewenang, permufakatan jahat, pemerasan, penyuapan, perintangan penyidikan (obstruction of justice), hingga manipulasi fakta yang diduga memengaruhi arah pengungkapan perkara,” ungkapnya.
Hal yang sama diungkapkan Koordinator Kosmak Ronald Loblobly. Dia mengatakan, penerbitan sprindik baru akan memberikan ruang bagi Kejaksaan Agung untuk menguji kembali seluruh fakta, dokumen, aliran transaksi, serta pihak-pihak yang selama ini belum tersentuh penyidikan.
“Ini penting agar tidak ada kesan penegakan hukum dilakukan secara tebang pilih,” kata Ronald.
Diketahui, Kosmak menyoroti kronologi awal penyidikan kasus Jiwasraya. Mereka mencatat, pada 30 Desember 2019, Direktur Penyidikan Jampidsus saat itu, FA, meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan investigatif sekaligus menghitung kerugian negara.
Permintaan tersebut ditindaklanjuti melalui pembentukan tim audit investigatif berdasarkan Surat Tugas Nomor 1/ST/II/01/2020 yang diterbitkan pada 8 Januari 2020.
Namun, sebelum laporan hasil pemeriksaan investigatif terkait penghitungan kerugian negara diterbitkan, Kejaksaan Agung telah lebih dahulu mengumumkan 6 tersangka pada 14 Januari 2020. Mereka adalah BT, HH, HP, HR, S dan JHT.
Kosmak menilai, langkah tersebut perlu ditelaah kembali karena Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah menegaskan bahwa unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi merupakan delik materiil. Dengan demikian, kerugian negara harus benar-benar terjadi, nyata, dan dapat dipastikan jumlahnya.
Sementara itu, laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) baru diserahkan kepada Jaksa Agung pada 9 Maret 2020.
Dalam laporan bernomor 06/LHP/XXI/03/2020 tersebut, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya selama periode 2008-2018 yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp16,8 triliun.(dar)
