Kemenimipas Perkuat Tata Kelola Aset Negara Lewat Ekosistem Satu Data BMN
VISIONESIA.COM - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memperkuat tata kelola Barang Milik Negara (BMN) melalui pembangunan Ekosistem Satu Data BMN. Langkah ini dilakukan dengan mengintegrasikan kebijakan, digitalisasi sistem, serta pengamanan aset negara agar pengelolaannya lebih transparan dan akuntabel.
Kepala Bagian Penatausahaan BMN Biro BMN Kemenimipas, Lukman Agung Widodo, mengatakan, kolaborasi dengan Pusdatin menjadi langkah penting untuk menyelaraskan pengelolaan aset negara dengan perkembangan teknologi informasi.
Menurutnya, transformasi digital pengelolaan BMN tidak cukup hanya mengandalkan pengembangan aplikasi. Diperlukan pula kebijakan yang terintegrasi, standardisasi data, kejelasan proses bisnis, serta sistem pengamanan aset yang memadai.
Lukman menjelaskan, kebijakan tata kelola BMN menjadi fondasi dalam memastikan pengelolaan aset negara berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan. Cakupannya meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan hingga penghapusan aset.
Selain penguatan kebijakan, menurutnya, Kemenimipas memperkenalkan Star Aset BMN sebagai inovasi digital untuk mendukung pemantauan pengelolaan aset, monitoring, serta evaluasi. Aplikasi tersebut membantu mengidentifikasi persoalan dan memantau tindak lanjut pengelolaan BMN.
Namun, lanjutnya, pengembangan Star Aset BMN tetap harus diselaraskan dengan sistem informasi resmi pemerintah, termasuk SIMAN V2. Langkah ini diperlukan untuk menjaga konsistensi data sekaligus mencegah duplikasi pencatatan.
“Star Aset BMN tidak ditempatkan sebagai pengganti sistem sumber data resmi, melainkan sebagai instrumen pendukung transformasi digital yang dibangun berdasarkan kebutuhan organisasi dan standar tata kelola sistem informasi,” ujar Lukman dalam keterangan, Rabu (4/11/2026).
Diseminasi tersebut, dikatakan dia, juga menyoroti pentingnya pengamanan aset tidak berwujud, seperti perangkat lunak, lisensi, dan hak kekayaan intelektual yang memenuhi kriteria sebagai BMN. Pengelolaannya harus didukung pencatatan, dokumen kepemilikan, pengawasan masa berlaku lisensi, serta perlindungan akses digital.
Menurut Lukman, pembangunan Ekosistem Satu Data BMN bukan sekadar menyatukan informasi dalam satu aplikasi. Lebih dari itu, diperlukan standardisasi elemen data, kejelasan sumber data resmi, pembagian kewenangan pemutakhiran, serta mekanisme pertukaran informasi yang aman.
Ia menambahkan, melalui integrasi tersebut, data BMN semakin akurat, lengkap, konsisten, dan mudah ditelusuri. Data yang berkualitas juga dapat menjadi dasar pengawasan, penyusunan laporan, pengendalian risiko, hingga pengambilan kebijakan.
Dalam kolaborasi tersebut, sambung dia, Biro BMN berperan memperkuat kebijakan dan proses bisnis pengelolaan aset. Sementara Pusdatin mendukung aspek arsitektur data, teknologi informasi, keamanan, dan integrasi antarsistem.
“Kami berharap pengembangan Ekosistem Satu Data BMN dapat dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan,” katanya.
“Sehingga pengelolaan kekayaan negara di lingkungan Kemenimipas semakin efektif, transparan, dan akuntabel serta mampu mendukung peningkatan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik,” imbuhnya.(dar)
