Kamis, 05 Nov 2026 NasionalInternasionalEkonomi & BisnisMegapolitanGaya Hidup
Beranda › Nasional
Nasional

Penyadapan Presiden Prabowo, Komisi III DPR Minta Bareskrim Usut Transparan dan Profesional

✍️ Admin 🕒 05 Nov 2026 👁️ 1x dibaca
Ilustrasi hukum. Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono menegaskan pengusutan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo harus berlandaskan tiga prinsip utama.
Ilustrasi hukum. Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono menegaskan pengusutan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo harus berlandaskan tiga prinsip utama. Foto: Istimewa

VISIONESIA.COM - Penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, mengingatkan Bareskrim Polri agar mengusut perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.

Bimantoro menegaskan, ketiga prinsip itu harus menjadi landasan utama dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, setiap langkah penyidikan wajib berpedoman pada peraturan perundang-undangan, fakta, serta alat bukti yang ditemukan.

“Yang terpenting dalam penanganan perkara ini adalah bagaimana prosesnya berjalan secara objektif, transparan, dan tentunya profesional. Kita berharap kepolisian dapat menangani perkara ini dengan baik sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Bimantoro dalam keterangannya, dikutip pada Kamis (5/11/2026).

Ia juga meminta seluruh pihak tidak mencampuri proses penyidikan yang sedang berlangsung. Kepercayaan terhadap aparat penegak hukum dinilai penting agar perkara tersebut dapat diungkap sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.

“Kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Percayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk bekerja dan mengungkap perkara ini. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” jelas Bimantoro.

Lebih lanjut, Bimantoro berharap penyidikan berjalan cermat sehingga mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Sikap tersebut sejalan dengan pernyataan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang sebelumnya menyatakan menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum dan meminta semua pihak mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

“Kami berharap penanganan perkara tersebut dapat dilakukan secara cermat dan profesional, sehingga proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tambahnya.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga pejabat sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).

Ketiganya adalah Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) sekaligus mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Kabareskrim Polri Irjen Asep Safrudin menyebut ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, Presiden Prabowo juga telah memberhentikan Listyo dari jabatan Kepala KSP setelah penetapan status tersangka tersebut.(dar)

A
AdminEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update